Keuangan Negara Bisa Dikelola Secara Syariah
    Perbankan   Syariah di Indonesia mengalami peningkatan pesat sejak dikeluarkannya   Undang-Undang Syariah pada tahun 2008. Bahkan perkembangan perbankan   syariah di Indonesia mengalahkan perkembangan perbankan syariah di   Bahrain.
  
  Deputi   Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakkan, perkembangan perbankan di   Indonesia mengalami pelonjakan perkembangannya setelah dikeluarkannya   Undang-undang Syariah No 21 tahun 2008. "Perbankan syariah di Indonesia   lebih berkembang dari pada Bahrain. Tapi perkembangan perbankan syariah   paling berkembang di Malaysia," ujar Halim saat menjadi keynote speaker   dalam acara HR Syariah Summit yang diselenggarakan Republika, Rabu   (10/4).
  
  Halim   bahkan menyamakan perbankan syariah seperti layaknya mini universal   banking. Sebab berbagai kelengkapan bisa ditemukan dalam perbankan   syariah. Di Indonesia sendiri terdapat dua sistem perbankan yang   berkembang, yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. "Ke   depannya keuangan negara bisa dikelola secara syariah.''  
  
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar